faq1:5k28:138840--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penyerahan jasa agen asuransi kepada bank apakah terutang PPN?
Jawaban
dijawab normatif sesuai PMK 67/2022 Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/138840--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)