User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138834--06-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Orang pribadi seorang dokter, mempunyai usaha apotek omset diatas 4.8M, dan melakukan praktek pekerjaan bebas di Rumah Sakit dengan omset 2M, pertanyaannya apakah untuk pekerjaan bebasnya bisa menggunakan norma, tetapi untuk kegiatan usaha melakukan pembukuan?

Jawaban

pasal 14 ayat (2) UU PPh aja, kalo yang tidak wajib pembukuan adalah OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8M dalam 1 tahun

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k28/138834--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)