faq1:5k28:138834--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Orang pribadi seorang dokter, mempunyai usaha apotek omset diatas 4.8M, dan melakukan praktek pekerjaan bebas di Rumah Sakit dengan omset 2M, pertanyaannya apakah untuk pekerjaan bebasnya bisa menggunakan norma, tetapi untuk kegiatan usaha melakukan pembukuan?
Jawaban
pasal 14 ayat (2) UU PPh aja, kalo yang tidak wajib pembukuan adalah OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8M dalam 1 tahun
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k28/138834--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)