faq1:5k28:138828--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@kring_pajak Selamat siang, Kak. Saya mau bertanya. Kapan saat terutang dan jatuh tempo pembayaran pajak atas Branch Profit Tax BUT sesuai dengan PPh Pasal 26 ayat (4) ?
Jawaban
Terkait saat terutang PPh pasal 26, di atur di PP 94 tahun 2010, namun untuk Pasal 26 ayat 4 berupa BPT tidak di atur spesifik di aturan tersebut, begitu pula terkait jatuh tempo pembayarannya. Untuk lebih jelasnya boleh meminta penegasan secaar tertulis melalui KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k28/138828--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)