User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138828--06-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak Selamat siang, Kak. Saya mau bertanya. Kapan saat terutang dan jatuh tempo pembayaran pajak atas Branch Profit Tax BUT sesuai dengan PPh Pasal 26 ayat (4) ?

Jawaban

Terkait saat terutang PPh pasal 26, di atur di PP 94 tahun 2010, namun untuk Pasal 26 ayat 4 berupa BPT tidak di atur spesifik di aturan tersebut, begitu pula terkait jatuh tempo pembayarannya. Untuk lebih jelasnya boleh meminta penegasan secaar tertulis melalui KPP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/138828--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)