faq1:5k28:138766--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila wajib pajak membeli lisensi dari luar negeri, kemudian lisensi itu dijual di dalam negeri aspek perpajakannya gmn ya ms/mb? Lisesnsinya tidak diubah sama sekali, hanya beli dari luar lalu dijual
Jawaban
S-654/2017. dalam hal terdapat penjualan software berlisensi kepada pembeli end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas software dimaksud sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh atas royalti, serta atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari customer lokal, sub-agen maupun dari pemakai akhir (end user) merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k28/138766--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)