Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min, untuk lapor aset kripto, pakai patokan harganya lihat dimana ya? Trims ====================== Harusnya sih untuk cryptonya sendiri masuk ke daftar harta. Namun karena belum ada ketentuan khusus terkait crypto, untuk penegasan lebih lanjut silahkan untuk dikonfirmasi ke KPP (Karena secara ketentuan aset cryptocurrency belum dikategorikan sebagai aset apa dalam spt apakah kas/setara kas atau harta tdk berwujud lainnya, atau bagaimana, sehingga diarahkan ke kpp untuk penentuannya, begitupun de
Jawaban
sebenarnya nilai harta yang dilaporkan sesuai dengan petunjuk pengisian di SPT kan adalah harga perolehan untuk harta selain kas/setara kas dan nominal akhir tahun untuk kas/setara kas tapi jika wp kesulitan menentukan bisa diarahkan ke KPP ya mas. karena di PMK belum diatur. PMK yang mengatur kripto itu kan PMK 68 2022 tapi ini lebih ke pengenaan PPh, pot put, dan PPN nya saja atas penghasilan dari kripto tersebut. tapi untuk kategori di dalam SPT ini masih belum ada penegasannya bisa minta pe
Dasar Hukum
–
Editor
MIP