Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q (twitter): https://twitter.com/rennypurnomo/status/1511272202884501507 izin tanya mas mba “kalo tahun kemarin mengajukan insentif pph25, tetapi lupa, pembayarannya tetap full dan belum lapor insentif tiap bulannya di djp online bagaimana yaa sarannya? terima kasih”
Jawaban
#28 A: Tahun lalu sebenernya insentif pengurangan PPh 25 ini ada beberapa ya, kita ambil contoh dari PMK-9/2021ya dijelaskan di pasal 14 bahwa jika WP memang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 maka secara ketentuan harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Jika WP tidak jadi/lupa menggunakan insentif tidak dijelaskan adanya mekanisme pembatalan penggunaan insentif ini, boleh diarahkan konfirmasi ke KPP ya mba. Jika WP sudah m
Dasar Hukum
–
Editor
AKR