Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#16Q Jadi pada dasarnya, walaupun tanggal bukti potong di 2022, tapi masa yang tercantum di bukti potong adalah 12-2021 (transaksi dan pemototongan di 2021), maka bisa dikreditkan di tahun pajak 2021 ya? — Jawaban agen sebelumnya : Maka atas pemotongan PPh 23/26 tersebut bisa dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan yaitu tahun pajak 2022. — kan disitu DAPAT dikreditkan di tahun pajak 2022 apakah boleh dikreditkan di 2021? (ini kmrn nanya banyak SC beda beda jawabnya wkwk) https://t
Jawaban
#16A: Halo mas izz, Normatif sesuai penjelasan pasal 28 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP “Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.” Untuk PPh 23/26 ada tambahannya, kalau pemotongan PPh 23/26 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong D
Dasar Hukum
–
Editor
AKR