faq1:5k28:138734--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q Jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN. Mas mba ini untuk jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum nya apakah ada spesifikasinya?
Jawaban
#3A: Pada SDSN UU HPP penjelasan pasal 16B huruf j “Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: 7. cukup jelas; 8. jasa tenaga kerja, meliputi: a) jasa tenaga kerja b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja” No 7 refers ke jasa angkutan umum di
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k28/138734--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)