faq1:5k28:138712--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp transkasi jual barang ke singapura, tapi barangnya bukan di indonesia, tapi di Luar negeri juga, kena ppn?
Jawaban
penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a, Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. jika tidak memenuhi itu harusnya tidak terutang ppn. karna tidak masuk juga ke definisi ekspor karna bara
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k28/138712--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)