User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138708--06-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin tanya Mas/Mbak untuk jasa yang diberikan pekerja seni apakah merupakan objek PPN? Apabila terutang PPN, atas penyediaan jasanya oleh pekerja seni atau atas penayangan iklan/film; atau keduanya? Terima kasih

Jawaban

Normatif sesuai dengan ketentuan umum PPN Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud da

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k28/138708--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)