User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138699--06-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah barang hasil pertambangan sekrang sudah termasuk BKP? dan apakah termasuk ke dalam pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan? Khususnya batu bara dan pasir

Jawaban

iya, sudah termasuk BKP. karena di UU HPP Pasal 4A ayat 2b sudah dihapus. untuk fasilitas PPN khusus terkait barang hasil pertambangan ini silahkan ditunggu dulu aturan turunannya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/138699--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)