faq1:5k28:138699--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah barang hasil pertambangan sekrang sudah termasuk BKP? dan apakah termasuk ke dalam pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan? Khususnya batu bara dan pasir
Jawaban
iya, sudah termasuk BKP. karena di UU HPP Pasal 4A ayat 2b sudah dihapus. untuk fasilitas PPN khusus terkait barang hasil pertambangan ini silahkan ditunggu dulu aturan turunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k28/138699--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)