User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138697--06-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ingin melakukan pembetulan ke-1 SPT PPH pasal 4 ayat 2 Tahun 2017 waktu pelaporan thn 2017 melalui loket TPT (mendapatkan BPE kuning) tp sekarang sy mau melakukan pembetulan dan lapor di DJP online kok tidak bisa ya? apakah harus di loket lagi?

Jawaban

wp off ketika digali apakah spt normal dan pembetulan ke 1nya berbentuk espt atau kertas. jika epst, maka apabila data spt normal dan pb 1 sudah masuk ke sistem, ketika wp hendak melaporkan spt pb 2 di djponline, seharusnya bisa.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/138697--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)