User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138692--06-april-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pembetulan SPT pph 21 menjadi LB, apakah boleh jika tidak dikompensasi? karena pph 21 WP mau dipindahkan ke PT Lainnya.

Jawaban

pd tweet sebelumnya, sudah benar dijawab agen bahwa pembetulan spt pph 21 yg menjadi lb, lb tsb hanya bisa dikompensasi tidak bisa di restitusi. Jika wp tdk mau kompensasi dan karena tidak bisa direstitusi (ini boleh konsultasikan ke kpp baiknya gimana). Lalu, untuk penyataan wp bahwa pph 21 dipindahkan ke pt lainnya, boleh gali dulu maksud dari “dialihkan ke pt lainnya itu apa”, apakah karena perusahaannya tutup, gabung ke perusahaan lain atau gimana

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k28/138692--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)