User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138683--06-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau pengusaha menyerahkan jasa yang ppn nya dibebaskan apakah harus PKP?

Jawaban

pada prinsipnya kan dia menyerahkan bkp/jkp. sepanjang omsetnya sudah melebihi threshold maka wajib pkp

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/138683--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)