User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138570--06-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bada baru terdaftar lupa apakah mencentang PP 23 atau tidak. Lalu ketika mengajukan pemberitahuan ke KPP ditolak karena pakai PP 23.

Jawaban

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. (PMK-99/2018)

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k28/138570--06-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1