faq1:5k28:138570--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bada baru terdaftar lupa apakah mencentang PP 23 atau tidak. Lalu ketika mengajukan pemberitahuan ke KPP ditolak karena pakai PP 23.
Jawaban
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. (PMK-99/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k28/138570--06-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1