faq1:5k28:138551--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemungutan motor di atas 250 cc apakah masih 4,5%?
Jawaban
5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f. (PMK 92/2019) kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k28/138551--06-april-2022.txt · Last modified: (external edit)