faq1:5k28:138540--06-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
maksud dari pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2021 ini apa ya? apakah faktur yg terbit tanpa identitas lengkap sebelum PP ini diundangkan tidak akan dikenakan sanksi?
Jawaban
maksud pasal 8 pp 9 tahun 2021 ini apabila ada PKP selain PKP PE, yang membuat FP tanpa identitas pembeli, dalam jangka waktu 30 hari sejak PP 9 berlaku belum dikenai sanksi 1% DPP (Pasal 14 ayat 4 UU KUP).
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k28/138540--06-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)