faq1:5k28:138492--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jasa tenaga kerja dibebaskan atau tidak dipungut PPN itu apakah berlaku juga bagi perusahaan penyedia jasa outsorcing/tenaga kerja yg membebaskan biaya atas jasa penyalur tenaga kerjanya pak?
Jawaban
Terkait dengan jasa tenaga kerja ini kan memang ada perubahan yaa di UU HPP, yang semua dia non JKP jadi JKP dengan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, namun fasilitas ini diberikan secara selektif dan terbatas. Kemarin ada siaran pers, di dalamnya menyatakan bahwa jasa tenaga kerja tetap diberikan fasilitas bebas ppn, namun masih sebatas itu dan untuk ketentuan lebih lanjutnya belum ada peraturan turunannya, jadi sementara jika ada kasus untuk jasa tenaga kerja, konfirm
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k28/138492--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)