User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138490--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min mau tanya untuk susu fresh milk apakah perlu menerbitkan faktur pajak 080? mas/mba ini termasuk kategori BKP biasa kan ya jd kode FPnya bkn 080?

Jawaban

Dalam UU HPP diatur bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN, untuk penyerahan BKP tsb menggunakan faktur pajak dengan kode FP untuk fasilitas dibebaskan. Susu yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k28/138490--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)