faq1:5k28:138475--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba memastikan, kalau ada ekspor saat input dok lain pajak keluaran bagian nomor dokumen kan pake NO PEJKP ya? no PEJKP sesuai 32/PMK.010/2019 itu bikin sendiri sm WP kan ya? cmn formatnya harus no kode dan no seri? https://twitter.com/dyahjemeng/status/1511231426456584196
Jawaban
iya benar, untuk nomor dokumennya disesuaikan dengan nomor dokumen PEJKP nya, pengisian no PEJKP nya juga benar dibuat WP sendiri namun disesuaikan dengan no kode dan no seri (secara urut sesuai dengan tanggal kegiatan ekspor JKP /BKP Tidak Berwujud yang Dilakukan) yang dijelaskan pada lampiran PMK 32/PMK.010/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k28/138475--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)