faq1:5k28:138474--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Email: Bila lupa melaporkan harta di SPT tahun 2020, tp pajak dr harta itu sudah disetor, apakah cukup pembetulan SPT saja? — kira2 ini pertanyaannya mengarah ke PPS ga ya? Apakah masih perlu digali dulu?
Jawaban
iya mas, harus konfirmasi penggalian dulu, apakah memang yang dimaksud terkait dengan PPS atau bukan.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k28/138474--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)