User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138465--05-april-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, jika spt normal pph 21 terutang 1jt lalu ternyata salah sehrusnya tidak ada pph 21 terutang shngga jika pembetulan spt pph 21 akan muncul lebih byar 1jt, apakh bisa tidak memilih kompensasi tpi melakukan pemindahbukuan ke pph lain?

Jawaban

Ini normal, terus pembetulan dan pembetulannya LB kan ya mba. Jika seperti itu SPT Masa PPh 21 LB, tidak bisa dipbk, opsinya hanya bisa dikompesasi.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k28/138465--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)