faq1:5k28:138453--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
UU HPP Pasal 16B ayat 1A huruf j, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: *jasa tenaga kerja*. ini sudah ada aturan turunannya blm kak? berarti ketika ada penyerahan jasa tenaga kerja ini,terutang PPN dan dibuatka
Jawaban
masih belum ada aturan turunnnya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k28/138453--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 by 127.0.0.1