User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138453--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

UU HPP Pasal 16B ayat 1A huruf j, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: *jasa tenaga kerja*. ini sudah ada aturan turunannya blm kak? berarti ketika ada penyerahan jasa tenaga kerja ini,terutang PPN dan dibuatka

Jawaban

masih belum ada aturan turunnnya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k28/138453--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 by 127.0.0.1