faq1:5k28:138450--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP mau periksa lawan transaksinya benar benar melakukan penyetoran lewa faktur pajak yang terbit bisa gak kak?
Jawaban
saat ini kring pajak belum bisa melayani pengecekan faktur fiktif, silakan konfirmasi langsung ke penjual atau bisa ke kpp terdaftar untuk cek faktur yg diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k28/138450--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)