faq1:5k28:138384--05-april-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembuatan FP untuk DP, termin dan penyerahan barang jika penyerahan dilakukan ketikan pembayaran sudah dibayarkan seluruhnya. Apakah WP perlu membuat FP saat penyerahan?
Jawaban
Dalam pembayaran sudah dilakukan terlebih dahulu dan sudah dibuatkan FP seluruhnya, maka saat penyerahan barang tidak perlu dibuatkan FP lagi
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k28/138384--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)