faq1:5k28:138346--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jasa tenaga kerja dibebaskan PPN tidak
Jawaban
Disebutkan dalam SP-39/2022 Jasa Tenaga Kerja termasuk JKP yang diberikan Fasilitas dibebaskan. Namun untuk ketentuan turunannya belum ada, silahkan ditunggu untuk ketentuan lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k28/138346--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)