User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138346--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa tenaga kerja dibebaskan PPN tidak

Jawaban

Disebutkan dalam SP-39/2022 Jasa Tenaga Kerja termasuk JKP yang diberikan Fasilitas dibebaskan. Namun untuk ketentuan turunannya belum ada, silahkan ditunggu untuk ketentuan lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k28/138346--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)