faq1:5k28:138319--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
TA 2015, penyusutan motor
Jawaban
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k28/138319--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)