faq1:5k28:138316--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kapan saat penyerahan JKP untuk jasa konstruksi?
Jawaban
Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat: a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k28/138316--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)