User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138316--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kapan saat penyerahan JKP untuk jasa konstruksi?

Jawaban

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat: a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui;

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k28/138316--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)