User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138218--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

setoran modal berupa tanah dikenakan PPH, itu di dasar hukum mana mas/mba?

Jawaban

PM, ketentuan PPh pasal 4(3); bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan) sebenernya bukan objek kalau yg diterima tadi adl harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016 karena objeknya pengalihan tanah bangunan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k28/138218--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)