User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138216--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

peorangan pakai jasa notaris atas nama badan itu kan ga bisa motong pph 23. ketentuannya ada dimana?

Jawaban

pasal 23 uu pph Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k28/138216--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)