User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138114--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya perihal penerbitan faktur pajaknya seperti apa, karna saya perusahaan yang menjual bahan seperti minyak goreng, tebung, beras, minuman kemasan dan daging , untuk beras dll tsb termasuk objek PPN bukan ya?

Jawaban

di UU HPP barang kebutuhan pokok dikeluarkan dari daftar non BKP di Pasal 4A lalu masuk ke pasal 16B terkait Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. tapi ketentuan tsb belum ada aturan turunannya, jadi sementara kalo ada kasus tsb, konfirmasi ke KPP sambil menunggu aturan turunannya keluar. untuk minyak goreng tidak termasuk ke dalam kebutuhan pokok, jadi ketentuannya selama tidak masuk ke non BK

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k28/138114--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)