User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138099--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah jasa angkutan umum yang tidak menjadi obyek PPh 23 berlaku untuk semua jenis jasa angkutan umum atau hanya spesifik untuk industri tertentu?

Jawaban

Untuk PPh 23 atas jasa, yang jadi batasannya adalah jasa sesuai yang ada di PMK-141/2015, jadi dikembalikan ke pmknya aja apakah jasa yang dikasih WP ada di listnya atau nggak. Kalo ada, yang menyerahkan jasa adalah badan, dan pemotong adalah badan juga, maka terutang PPh Pasal 23

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k28/138099--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)