User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138090--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misal wp pertama kali kerja gak tahu akan kerja kesinambungan, yg selanjutnya kerja lagi kesinambungan kan ya? dpt pengurangan ptkp?

Jawaban

iya: pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k28/138090--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)