faq1:5k28:138074--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalo mau bikin backdate gini diarahkan konfirm KPP atau normatif sesuai tgl pembuatan FP aja?
Jawaban
Faktur pajak dibuat saat penyerahan/pembayaran mana yg terjadi lebih dulu. Jika sudah lewat, maka dianggap terlambat. Jdi saat direkam di sistem ya harusnya sesuai tanggal kapan faktur itu dibuat. Kalau rekam hari ini, tanggalnya hari ini juga. Secara aturan gaboleh backdate tanggalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k28/138074--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)