User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138070--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP kawasan berikat dulu saat perolehan bahan baku mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tapi setelah dioplah ternyata hasilnya dijual ke tlddp. PPN nya bagaimana ya?

Jawaban

PKP kawasan berikat memungut PPN 01 kepada pembeli/distributor atas penyerahan ke tlddp dan sesuai ketentuan pasal 24 dan 25 PMK 65/2021 harus melunasi PPN masukan yang dulu dapat fasilitas.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/138070--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)