User Tools

Site Tools


faq1:5k28:138010--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email : mas mba mau nanya apakah permohonan yg sudah diajukan di INSW atas impor barang yg bersifat strategis dgn adanya perubahan PPN menjadi 11% akan membatalkan permohonan yg sudah diajukan?

Jawaban

apakah yang dimaksud WP adalah permohonan SKB PPN secara elektronik melalui SINSW sesuai ketentuan PMK-115/PMK.03/2021? Jika iya, maka seharusnya perubahan tarif PPN menjadi 11% tidak membatalkan permohonan SKB yang sudah diajukan oleh WP. Sarankan WP untuk cek status permohonan SKB-nya di laman INSW ya Mba.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k28/138010--05-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1