faq1:5k28:138007--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“https://twitter.com/efitaand/status/1510911001754935299 izin bertanya Mas/Mbak kalo tgl invoice berbeda apakah dijelaskan kalo tgl FP adl tgl saat FP dibuat? dan untuk pembuatan FP berdasarkan SPPB?”
Jawaban
invoice kan tidak diatur dalam ketentuan perpajakan ya Mba. Jika WP mau merevisi invoice tersebut maka disesuaikan dengan proses bisnis WP. Sesuai ketentuan perpajakan agar bisa dapat fasilitas PPN tidak dipungut maka faktur pajak harus diterbitkan setelah adanya dokumen SPPB. Jadi tanggal faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal SPPB.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k28/138007--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)