User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137998--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk jasa pelayaran non charter/jasa transportasi umum sesuai UU HPP kan wajib buka faktur pajak dengan status dibebaskan atau dengan kata lain Faktur Pajak “080” nah pilihannya Capnya apa kok belum tersedia di E-Faktur.

Jawaban

Yang ini sebenernya masih abu-abu ya apakah kenanya fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut, karna di UU HPP pasal 16B ada dua kemungkinan kenanya itu. Kemarin disebutkan Bebas PPN itu baru di siaran pers, yang mana gak bisa jadi dasar hukum yang pasti. Baiknya arahkan ke KPP dulu aja untuk teknis pembuatan fakturnya harus seperti apa dulu sembari nunggu aturan turunannya.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k28/137998--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)