faq1:5k28:137986--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
email: mas mbaa mau nanya, Jika perusahaan di PT. A (Jasa) bekerja sama dengan Bank B, dalam kerja sama tersebut Bank B meminta PT. A untuk menggunakan rekening escrow (Penampungan) a.n PT. A namun dikelola oleh Bank B. jika Bank B memberikan pekerjaan dari nasabahnya ke PT. A, Bank B ini membayarkan dana dari nasabah ke PT. A di awal, namun dimasukkan ke rekening penampungan terlebih dahulu. Setelah satu bulan semua pekerjaan yang telah diberikan dari Bank B ini akan diakumulasikan baru dibaya
Jawaban
tolong ditanyakan dulu ya, 1. jasa apa yg diserahkan? 2. jasanya ini diserahkan oleh PT A ke nasabah atau ke banknya?
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k28/137986--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)