User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137985--05-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

@kring_pajak terkait penginputan bc 2.5 dan bc 4.1 di bagian induk sbg PPN disetor dimuka tsb dilakukan oleh pembeli di Tdlpp atau oleh penjual di kaber ya? Kalau diinput oleh penjual di kaber, apa yg diinput pembeli atas transaksi tsb?

Jawaban

Untuk BC 2.5 diinput oleh pembeli di II B induk, sementara untuk BC 4.1 seharusnya sudah bisa di input ke form B 2, juga oleh pembeli nya.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/137985--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)