User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137984--05-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email : mas mba mau nanya terkait Aspek Pajak Penyerahan Material + Jasa Subcont kewaasan berikat wajib di terbitkan Faktur Pajak atau tidak. ilustrasinya: PT A perusahan di dalam Kawasan Berikat menyerahakan Barang setengah jadi kepada PT B untuk dilakukan Proses Pengecatan di PT B (TLDDP) menggunkan BC 2.6 Senilai Rp 100.000 tanpa menerbitkan Faktur Pajak, kemudian ketika barang telah selesai di proses oleh PT B barang di serahkan kepada PT A dengan Rincian sebagai berikut: a. Barang Setenga

Jawaban

Pertama pastikan apakah yang di maksud sebagai material pembantu ini adalah termasuk kedalam jenis barang yang di atur di pasal 21 ayat 3 PMK 65/PMK.04/2021, apabila iya, maka pastikan sudah memenuhi ketentuan administratif sesuai pasal 21 ayat 5 dan 6 PMK 65/PMK.04/2021, yang terakhir pastikan aliran barang tersebut sesuai pasal 21 ayat 1 PMK 65/PMK.04/2021. Apabila memenuhi semua hal tersebut maka atas material pembantu tersebut bisa menggunakan FP 070. Sedangkan untuk jasa menggunakan FP 010.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k28/137984--05-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 by 127.0.0.1