faq1:5k28:137976--05-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A memberikan jasa ke X Ltd di jepang kemudian X Ltd menagihkan kembali tagihan tadi ke PT Y di indonesia pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan ja
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/137976--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)