User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137953--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada selisih omset pph final pp23 dan sudah tidak bisa pembetulan realisasi pph final DTP nya, berarti tinggal bayar pph terutang atas selisihnya saja kan ya kak?

Jawaban

benar, jika memang sudah tidak bisa dibetulkan laporan realisasinya, atas selisih pph terutang pada saat pembetulan penyetoran dianggap non DTP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k28/137953--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)