Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(twitter) @kring_pajak Hi min, mau tanya, untuk jasa tenaga kerja apakah sudah menjadi jasa kena pajak? dan penyerahannya menggunakan FP kode berapa ya?? Terima kasih (terkait jasa tenaga kerja sdh diatur di psal 16b uu hpp, namun untuk praktik skrg apakah mengikuti ketentuan sebelumnya dl atau seperti apa ya? Terima kasih)
Jawaban
benar di UU HPP jasa tenaga kerja dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dan masuk ke Pasal 16B terkait Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. untuk ketentuan lebih lanjutnya belum ada peraturan turunannya, jadi sementara jika ada kasus untuk jasa tenaga kerja, konfirmasi ke KPP terlebih dahulu sambil menunggu peraturan turunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF