faq1:5k28:137917--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba wp op tidak punya npwp sehingga pemotongan dilakukan dengan mencantumkan nik, tapi pada akhir tahun WP tsb punya NPWP apakah bupot tsb bisa dijadikan kredit pajak? Terimakasih
Jawaban
pit ini coba digali dulu dia pegawai A1 atau engga ya, karena misal dia pegawai tetap dan diberikan bupot A1 dan di akhir tahun sudah bernpwp harusnya tidak ada masalah lagi dengan itu jika dia lapor ke pemberi kerjanya. Kalau dia pegawai tetap minta bupot pembetulan aja pit ke pemberi kerjanya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k28/137917--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)