User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137913--04-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau ada transaksi pembayaran tagihan telepon ke perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu mereka bukan Pemungut PPN ya min, jadi tidak mengeluarkan faktur pajak? Jadi nanti bukti tagihannya jadi dokumen lain pajak masukan? Jika iya, nanti yg bagian detail transaksi dipilih yg mana ya

Jawaban

Tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi adalah salah satu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, jadi secara substansi tetap ada pungutan PPN-nya. Kalo transaksi jasa telekomunikasi, walaupun penyerahannya ke wapu tapi biasanya dikecualikan dari pemungutan oleh Wapu, jadi tetap dipungut oleh jasa telekomunikasinya. Jadi harusnya tetap pilih detail transaksi yang nomor 1.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k28/137913--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)