faq1:5k28:137911--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada pm yang diperoleh sebelum perusahaan berdiri jdi tdk bsa dikreditkan, apakah atas pm tersebut dpt dibiayakan?
Jawaban
PM diperoleh sebelum perusahaan PKP. Biaya mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Sepanjang berkaitan dengan 3M usaha, bisa dibiayakan seharusnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k28/137911--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)