User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137911--04-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada pm yang diperoleh sebelum perusahaan berdiri jdi tdk bsa dikreditkan, apakah atas pm tersebut dpt dibiayakan?

Jawaban

PM diperoleh sebelum perusahaan PKP. Biaya mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Sepanjang berkaitan dengan 3M usaha, bisa dibiayakan seharusnya.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k28/137911--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)