faq1:5k28:137829--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya apakah masih berlaku surat yang berhak menandatangani faktur pajak? Surat Contoh Spesimen tanda tangan, yang berhak menandatangani faktur pajak. Sedangkan e-Faktur sendiri kan sdh tidak ada tanda tangan nya, dan perpanjangan sertel harus dilakukan orang direktur langsng tdk dapat diwakilkan. lalu surat specimen tanda tangan itu apakah masih berlaku?
Jawaban
Pemberitahuan penandatanganan FP masih mengacu ke Pasal 13 PER-24/2012. Jelaskan normatif sesuai ayat (2)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k28/137829--04-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1