User Tools

Site Tools


faq1:5k28:137829--04-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya apakah masih berlaku surat yang berhak menandatangani faktur pajak? Surat Contoh Spesimen tanda tangan, yang berhak menandatangani faktur pajak. Sedangkan e-Faktur sendiri kan sdh tidak ada tanda tangan nya, dan perpanjangan sertel harus dilakukan orang direktur langsng tdk dapat diwakilkan. lalu surat specimen tanda tangan itu apakah masih berlaku?

Jawaban

Pemberitahuan penandatanganan FP masih mengacu ke Pasal 13 PER-24/2012. Jelaskan normatif sesuai ayat (2)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k28/137829--04-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1