faq1:5k28:137787--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika wp mengajukan keberatan atas skp, namun ingin mengajukan pembatalan stp yang tidak benar
Jawaban
tidak bisa, STP yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan SKP; dan Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang terkait dengan SKP hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 18 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013) tidak diajukan keberatan;
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k28/137787--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)