faq1:5k28:137768--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila dokter buka praktek dan dapat penghasilan tidak teratur dari RS, untuk laporan SPT tahunan apakah buka prakteknya bisa pembukuan dan pekerjaan bebasnya menggunakan norma?
Jawaban
sesuai pasal 28 UU KUP seharusnya tidak bisa campur ya mas… harus memilih salah 1 antara pencatatan/pembukuan dan sekali sudah pembukuan tidak bisa pindah ke pencatatan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/137768--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)